PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 14
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan peranan jalan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan-ketentuan teknik bangunan pelengkap jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
