PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 15
BAB 2 — JARINGAN JALAN
Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pemakai jalan harus menuhi ketentuan teknik perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan memperhatikan pendapat Menteri.
