PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 16
BAB 2 — JARINGAN JALAN
Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan pemakai jalan harus memenuhi ketentuan teknik perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
