PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 17
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Daerah Manfaat Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan.
(2) Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
