PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 18
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dan pengamanan terhadap konstruksi jalan.
(2) Lebar, tinggi, dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh Pembina Jalan.
(3) Tinggi ruang bebas bagi Jalan Arteri dan Jalan Kolektor paling rendah 5 (lima) meter dengan kedalaman lebih dari 1½ (satu setengah) meter.
(4) Dilarang menggunakan badan jalan dan ruang bebas untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
