PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 19
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Saluran tepi jalan, hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air, agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan
(4) Dilarang menggunakan saluran tepi jalan untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3).
