PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 20
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Ambang pengaman jalan hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
(2) Dilarang menggunakan ambang pengaman jalan untuk keperluan yang dapat mengganggu peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
