Pasal 21
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Bangunan utilitas yang mempunyai sifat pelayanan wilayah pada sistem jaringan jalan primer di luar kota, harus ditempatkan di luar Daerah Milik Jalan.
(2) Bangunan utilitas yang mempunyai sifat pelayanan lokal pada sistem jaringan jalan primer di luar kota, dapat ditempatkan di luar Daerah Manfaat Jalan sejauh mungkin mendekat ke batas Daerah Milik Jalan.
(3) Bangunan utilitas pada sistem jaringan jalan primer di dalam kota dan sistem jaringan jalan sekunder dapat ditempatkan di dalam Daerah Manfaat Jalan dengan ketentuan :
a. untuk yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau perkerasan jalan, sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan;
b. untuk yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau perkerasan jalan, sehingga tidak akan mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(4) Jarak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan hurub b ditentukan oleh Pembina Jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan teknik jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan teknik jalan yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disetujui oleh Pembina Jalan yang bersangkutan.
(7) Hal-hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pembina Jalan yang bersangkutan.
