PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 22
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Pohon-pohon pada sistem jaringan jalan primer di luar kota harus ditanam di luar Daerah Manfaat Jalan.
(2) Pohon-pohon pada sistem jaringan jalan primer di dalam kota dan pada sistem jaringan jalan sekunder dapat ditanam di batas Daerah Manfaat Jalan, median atau di jalur pemisah.
(3) Hal-hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Pembina Jalan yang bersangkutan.
