PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 23
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Menteri MENETAPKAN persyaratan dalam hal memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, dan di bawah Daerah Manfaat Jalan.
