PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 24
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Menteri Perhubungan mengatur pengadaan, penempatan, pemasangan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan pemeliharaan rambu-rambu alumina dan tanda-tanda jalan setelah mendengar pendapat Menteri.
(2) Pembina Jalan melaksanakan pengadaan, penempatan, dan pemasangan perlengkapan jalan di Daerah Manfaat Jalan pada pembangunan jalan baru termasuk peningkatan jalan setelah mendengar pendapat Menteri Perhubungan.
(3) Menteri mengatur pengadaan, pemasangan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
