PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 25
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pembina Jalan mengambil segala upaya agar Daerah Manfaat Jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya apabila terjadi gangguan dan hambatan dalam penggunaan Daerah Manfaat Jalan.
