PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 8
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Jalan Kolektor Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
(2) Jalan Kolektor Primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(4) Jalan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
