Pasal 7
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Jalan Arteri Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
(2) Jalan Arteri Primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
(3) Pada Jalan Arteri Primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
(4) Jumlah jalan masuk ke Jalan Arteri Primer dibatasi secara efisien dan didesain sedemikian rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi.
(5) Persimpangan pada Jalan Arteri Primer, dengan pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(6) Jalan Arteri Primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
(7) Persyaratan teknis jalan masuk ditetapkan oleh Menteri.
