PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 6
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Penetapan ruas-ruas jalan menurut peranannya dalam sistem jaringan jalan primer dan Jalan Arteri Sekunder dilakukan secara berkala oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri Perhubungan sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah yang telah dicapai.
(2) Penetapan ruas-ruas jalan menurut peranannya dalam sistem jaringan jalan sekunder kecuali Jalan Arteri Sekunder dilakukan secara berkala oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan memperhatikan Petunjuk Menteri dan Menteri Perhubungan sesuai dengan tingkat perkembangan kawasan kota yang telah dicapai.
