PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 87
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 adalah pelanggaran.
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 adalah pelanggaran.