PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 86
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar larangan atau perintah yang dikeluarkan secara tertulis berdasarkan ketentuan sebagaixnana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
