PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 85
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau denda setinggi-
tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
