PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 84
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
