PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 83
BAB 6 — DOKUMEN JALAN
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 diatur oleh Menteri.
BAB 6 — DOKUMEN JALAN
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 diatur oleh Menteri.