PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 88
BAB 8 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pembina Jalan dapat menyerahkan pemeliharaan sebagian atau seluruh ruas Jalan Umum tertentu kepada Instansi, Badan Hukum, atau Perorangan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum, atas pertimbangan bahwa Instansi, Badan Hukum, atau Perorangan mendapat manfaat lebih dari pemakaian Jalan Umum yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat sepenuhnya dilakukan oleh Instansi, Badan Hukum, atau Perorangan yang bersangkutan atau dapat dilaksanakan oleh Pembina Jalan atas biaya dari Instansi, Badan Hukum, atau Perorangan yang bersangkutan.
