PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 75
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Pembina Jalan berwenang mengadakan penilikan yang berhubungan dengan jalan yang bersangkutan.
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Pembina Jalan berwenang mengadakan penilikan yang berhubungan dengan jalan yang bersangkutan.