PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 76
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Menteri mengatur tata cara penilikan Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan dengan memperhatikan pendapat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan.
