PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 74
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 73, berlaku pula terhadap setiap kegiatan pemeliharaan bangunan utilitas yang menggunakan atau mengganggu Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan.
