PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 73
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Pelaksanaan pemeliharaan jalan di Daerah Milik Jalan yang terletak di luar Daerah Manfaat Jalan tetap harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu peranan Daerah Manfaat Jalan.
