PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 72
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan, dengan penempatan rambu-rambu lalu-lintas secara jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
