PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 71
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Pelaksanaan pemeliharaan jalan di Daerah Manfaat Jalan harus dilakukan tanpa menimbulkan gangguan terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu- lintas.
(2) Ketentuan tentang tata cara pemeliharaan di Daerah Manfaat Jalan guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
