PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 70
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Pemeliharaan jalan dilaksanakan menurut rencana teknik pemeliharaan jalan yang sekurang-kurangnya terdiri dari gambar rencana serta syarat-syarat dan
spesifikasi pekerjaan.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan jalan diusahakan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya, kelestarian alam dan lingkungan hidup, serta tidak merugikan pemakai jalan.
(3) Ketentuan tentang tata cara pemeliharaan jalan guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri dengan meminta dan/atau memperhatikan pendapat Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
