PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 65
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Pemerintah dapat menerima Jalan Khusus untuk dinyatakan sebagai jalan umum dari Pejabat Instansi Pemerintah atau Badan Hukum atau Perorangan apabila hal tersebut sesuai dengan program pengembangan jaringan jalan dan pewujudan sasaran.
