PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 66
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Pemerintah dapat mengambil alih suatu ruas Jalan Khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum dengan pertimbangan : a. untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara; b. untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; c. untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
