PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 64
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Dalam hal rencana pembangunan suatu Jalan Khusus dipandang dapat memenuhi kebutuhan perkembangan jaringan jalan umum, sepanjang tidak merugikan kepentingan Jalan Khusus maka Pembina Jalan Nasional/Propinsi/ Kabupaten/Kotamadya, dapat MENETAPKAN Jalan Khusus yang akan dibuat oleh Pembina Jalan Khusus dibangun sesuai dengan persyaratan jalan umum.
