PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 63
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan akan mengganggu bangunan utilitas, Pembina Jalan harus mengusahakan agar bangunan utilitas tersebut dapat tetap berfungsi dan tidak merugikan masyarakat pemakaianya.
