PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 62
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan akan mengganggu jalur lalu-lintas yang telah ada, Pembina Jalan harus mengusahakan agar lalu-lintas pada jalur tersebut tetap berlangsung dengan aman dan lancar.
(2) Untuk pelaksanaan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu meminta dan/atau memperhatikan pendapat Pejabat yang bertanggung jawab di bidang yang bersangkutan.
