PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 61
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Pembangunan jalan harus didasarkan atas rencana teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(2) Pejabat yang berwenang menyetujui rencana teknik berhak untuk setiap saat melakukan pengawasan teknik pembangunan jalan.
(3) Pejabat yang berwenang menyetujui rencana teknik berhak untuk memberikan peringatan atau menghentikan untuk sementara atau untuk seterusnya terhadap sebagian atau seluruh kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana teknik atau petunjuk pelaksanaan atau ketentuan lain yang berlaku.
