PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 60
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Setiap jalan yang dibangun oleh Pembina Jalan selain Pembina Jalan Nasional yang melampaui batas wilayahnya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pembina Jalan setingkat lebih tinggi. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai persyaratan administratif dan persyaratan teknik.
