PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 57
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Perencanaan teknik jembatan diperhitungkan untuk mampu menerima muatan rencana sumbu terberat dan konfigurasi rencana sumbu kendaraan yang diizinkan lewat, sesuai dengan ketentuan teknologi alat transpor yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai muatan rencana sumbu terberat dan konfigurasi rencana sumbu kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Perhubungan.
