Pasal 56
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Rencana teknik jalan merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat, dan spesifikasi pekerjaan.
(2) Reacana teknik jalan harus memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus mewujudkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pemakai jalan dan penghematan sumber daya.
(3) Rencana teknik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan teknik mengenai: a.Daerah Manfaat Jalan; b.Daerah Milik Jalan; c.Daerah Pengawasan Jalan; d.Dimensi Jalan;
e.Beban Rencana dan Volume Lalulintas dan Kapasitas; f.Persyaratan Geometrik Jalan; g.Konstruksi Jalan; h.Kelestarian Lingkungan Hidup.
(4) Ketentuan-ketentuan teknik jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
