PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 55
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Program pewujudan jaringan jalan primer disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Lima Tahun, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Program pewujudan jaringan jalan sekunder disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Lima Tahun, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Program pewujudan Jalan Khusus disusun dengan memperhatikan program pewujudan jaringan jalan primer dan sekunder serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
