PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 54
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Program pewujudan jaringan jalan merupakan gabungan susunan jadwal waktu pelaksanaan untuk masing-masing rencana individual disertai perkiraan biaya yang diperlukan setiap tahunnya, sebagai pedoman evaluasi dana dan kegiatan pelaksanaan tahunan.
