PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 53
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Rencana jangka menengah jaringan jalan primer disusun dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
(2) Rencana jangka menengah jaringan jalan sekunder disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk Pembina Jalan Nasional.
(3) Rencana jangka menengah Jalan Khusus disusun dengan memperhatikan rencana jangka menengah jaringan jalan primer dan sekunder dan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri.
