PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 52
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Rencana jangka menengah jaringan jalan berisi kumpulan rencana individual, merupakan kuantifikasi dari sasaran fungsional yang ingin dicapai, dalam bentuk jumlah satuan fisik untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang disertai perkiraan pembiayaannya.
