PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 51
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer disusun dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional jangka panjang, rencana umum tata ruang, rencana tata guna tanah, dan rencana umum transportasi.
(2) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana umum jangka panjang Jalan Khusus disusun dengan memperhatikan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer dan sekunder serta pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
