PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 50
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
Rencana umum jangka panjang jaringan jalan berisi gambaran wujud jaringan jalan yang ingin dicapai untuk sekurang-kurangnya mencakup tahap 10 (sepuluh) tahun mendatang.
