Pasal 49
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Suatu ruas jalan dapat ditingkatkan statusnya menjadi lebih tinggi apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. ruas jalan tersebut berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas dari wilayah semula; b. ruas jalan tersebut makin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi.
(2) Suatu ruas jalan dapat diturunkan statusnya menjadi lebih rendah apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. ruas jalan tersebut oleh sebab-sebab tertentu, menjadi berkurang peranannya dan menjangkau wilayah terbatas, lebih sempit dari wilayah semula; b. ruas jalan tersebut lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang Pembina Jalan yang baru.
(3) Peralihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diusulkan dari Pembina Jalan yang statusnya lebih rendah kepada Pembina Jalan yang statusnya lebih tinggi.
(4) Peralihan status sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disarankan dari Pembina Jalan yang statusnya lebih tinggi kepada pembina Jalan yang statusnya lebih rendah.
(5) Atas usulan ataupun saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) Pembina Jalan yang menerima usulan atau saran tersebut memberikan pendapatnya kepada pejabat yang MENETAPKAN status semula dari ruas jalan yang bersangkutan.
(6) Penetapan status ruas jalan menurut proses peralihan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN status baru dari ruas jalan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat pejabat yang MENETAPKAN status semula.
