PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 48
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara oleh Instansi/Badan Hukum/Perorangan untuk melayani kepentingan masing-masing.
(2) Penetapan status suatu ruas Jalan Khusus dilakukan oleh Instansi/ Badan Hukum/Perorangan yang memiliki ruas jalan khusus tersebut dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
