PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 47
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Desa adalah jaringan jalan sekunder di dalam desa.
(2) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai Jalan Desa dilakukan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
