Pasal 46
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Kotamadya adalah jaringan jalan sekunder di dalam kotamadya.
(2) Penetapan status suatu ruas Jalan Arteri Sekunder sebagai Jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usaha Pemerintah Daerah Kotamadya yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan status suatu ruas Jalan Kolektor Sekunder sebagai Jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Pemerintah Daerah Kotamadya yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan status suatu ruas Jalan Lokal Sekunder sebagai Jalan Kotamadya dilakukan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
