Pasal 45
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Kabupaten adalah : a. Jalan Kolektor Primer yang tidak termasuk dalam Pasal 43 dan Pasal 44; b. Jalan Lokal Primer; c. Jalan Sekunder lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44; d. Jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan kabupaten.
(2) Penetapan status suatu jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, sebagai Jalan Kabupaten dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah,Tingkat I, atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan, dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
