PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 44
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Propinsi adalah : a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kotamadya; b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kotamadya; c. Jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b, yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan propinsi; d. Jalan dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Penetapan status suatu jalan sebagai Jalan Propinsi dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas usul Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan memperhatikan pendapat Menteri.
