PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 43
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Termasuk kelompok Jalan Nasional adalah : a. Jalan Arteri Primer; b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi; c. Jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf a dan huruf b, yang mempunyai nilai strategis terhadap kepentingan nasional.
(2) Penetapan stasus suatu jalan sebagai Jalan Nasional, dilakukan dengan Keputusan Menteri.
